Jasa kesenian dan hiburan tak luput juga dari pengenaan pajak. Jasa kesenian dan hiburan sebelumnya diatur dalam UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) sebagai Pajak Hiburan.
Dalam ketentuan terbaru, yakni UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), jasa kesenian dan hiburan masuk sebagai objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Bagaimana ketentuannya?
Objek PBJT: Jasa Kesenian dan Hiburan
Berikut adalah jenis kesenian atau hiburan yang termasuk objek PBJT:
- tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu;
- pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana;
- kontes kecantikan; kontes binaraga;
- pameran;
- pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap;
- pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor;
- permainan ketangkasan;
- olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran;
- rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang;
- panti pijat dan pijat refleksi; dan
- diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.
Teks yang dicetak tebal merupakan penambahan/perubahan objek pada UU HKPD
Pengecualian
Terdapat beberapa jenis jasa kesenian dan hiburan yang tidak termasuk objek PBJT. Misalnya promosi budaya tradisional dengan tidak dipungut bayaran dan kegiatan layanan masyarakat dengan tidak dipungut bayaran. Selain itu, pemerintah daerah juga dapat mengatur secara khusus bentuk kesenian dan hiburan lainnya yang tidak dikenakan pajak hiburan.
Tarif Pajak Hiburan
Sesuai dengan Pasal 58 UU HKPD, jasa kesenian dan hiburan yang termasuk dalam PBJT dikenakan tarif paling tinggi 10%. Namun, terdapat tarif khusus untuk jenis hiburan tertentu. Jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa dikenakan tarif pajak paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.
UU HKPD mengatur tarif tertinggi. Tarif yang berlaku di tiap daerah diatur dalam Perda masing-masing.
Jenis Jasa Kesenian/Hiburan | Tarif Menurut UU PDRD | Tarif Menurut UU HKPD |
---|---|---|
jasa kesenian hiburan | Paling tinggi 35% | Paling tinggi 10% |
diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa | Paling tinggi 75% | Paling rendah 40%, paling tinggi 75% |
pagelaran busana, kontes kecantikan, permainan ketangkasan, panti pijat | Paling tinggi 75% | Paling tinggi 10% |
Hiburan kesenian rakyat/tradisional | Paling tinggi 10% | Paling tinggi 10% atau dikecualikan jika semata-mata untuk tujuan promosi budaya tradisional dengan tidak dipungut bayaran |
Penghitungan Pajak Hiburan
Sebelum menghitung PBJT, perlu diketahui dasar penghitungan pajaknya. Merujuk Pasal 57 UU HKPD, dasar pengenaan PBJT adalah jumlah yang dibayarkan oleh konsumen.
Jika tidak terdapat pembayaran, dasar pengenaan dihitung berdasarkan harga jual jasa sejenis yang berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan. Hal ini berarti meskipun konsumen tidak melakukan pembayaran, pajak tetap harus dipungut.
Contoh
Yasinta ingin membeli tiket untuk menonton malam grand final pemilihan Puteri Muda Indonesia 2023. Tiket dijual dengan harga Rp500.000. Selain itu, terdapat biaya lain yang harus dibayar pembeli sebesar Rp10.000. Tarif PBJT yang berlaku adalah 10%.
Besaran pajak yang harus dibayar Sinta adalah:
PBJT = 10% x Rp510.000 = Rp51.000
Dengan demikian, total harga yang harus dibayar Yasinta adalah Rp561.000 (Rp500.000 + Rp10.000 + Rp51.000)
Penerapan UU HKPD
UU HKPD telah diundangkan sejak 5 Januari 2022. Peraturan pelaksanaan harus ditetapkan paling lama 2 tahun sejak UU HKPD mulai berlaku, yang artinya harus mulai berlaku pada tahun 2024.